Ramanews|Tulangbawang – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tahun 2019 silam ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Selasa, 11 Januari 2022, sekira pukul 16:00 WIB.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan pelaku berinisial PD alias FD (25) yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga makam ini.
“Selasa sore, petugas kami berhasil menangkap seorang residivis kasus curas yang kembali berulah dengan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik,” ungkapnya, Sabtu, (15/01/2022).
Kemudian, lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah sajam berupa sebilah badik dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa nomor polisi.
Kapolsek menjelaskan, korban bernama Andri Purnomo (35) yang juga merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, pada hari Selasa 11 Januari 2022, sedang mengatarkan anaknya ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 12.45 WIB.
Lalu, saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku di jalan yang ada di depan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) Nusantara. Saat itu korban tetap melanjutkan mengendarai sepeda motor hingga tiba di rumahnya. Ternyata diam-diam pelaku terus mengikuti korban.
“Jadi, ketika korban tiba di halaman depan rumahnya, korban mendengar teriakan pelaku dari arah belakang, saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan berhenti dipinggir jalan depan rumah korban dengan posisi tangan pelaku sudah memegang badik,” imbuh Kompol Mutolib.
Jarak korban dengan pelaku sekitar 3 meter, kemudian pelaku mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke arah korban sambil berkata, “saya bunuh kamu!”. Korban terkejut, lalu berusaha menghindar dan berlari ke arah belakang rumahnya.
Pelaku justru mengejar hingga jarak mereka sampai sekitar 100 meter. Karena situasi lingkungan rumah korban banyak orang yang melihat kejadian tersebut, maka, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya melakukan tindak pidana tersebut lantaran ia merasa sakit hati dengan korban. Sebab, 8 bulan yang lalu saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam.
Saat ini PD alias FD (25) sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dia diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)[Htk-Ramanews.tv)