Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Asal Menggala Ini Ditangkap Polisi

Ramanews|Tulangbawang –
Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2016 kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang berbeda.

Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).

Belasan lembar uang palsu yang diamankan polisi sebagai barang bukti

“Hari Senin, 20 Desember tahun 2012 lalu, warga Kecamatan Banjaragung, Tekab 308 Polres Tuba bersama Polsek Banjaragung berhasil menangkap pelaku peredaran upal,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto dan Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib, saat menggelar konferensi pers, Sabtu, (08/01/2021), di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap ini, lanjut AKP Wido, merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Kasat menjelaskan, adapun kronologi kejadiannya yakni pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo.

Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu hari Senin, (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan di cek, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas.

Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Korban merasa curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.

“Upal sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai,” jelas AKP Wido.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal. Upal tersebut didapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjaragung.

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Htk – Ramanews.tv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *