Januari 6, 2022 Oleh Ramanews.tv 0

Kenal Lewat FB, Dekat Dari WA, Pria 42 Tahun Cabuli Siswi SMK

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Banjaragung berhasil membekuk seorang pria berinisial BM (42) saat sedang melancarkan aksi pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di dalam sebuah kamar hotel di Kecamatan Banjaragung pada Sabtu, 01 Januari 2022 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan perihal penangkapan BM (42) yang merupakan warga Kampung Trirejomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang yang kesehariannya adalah seorang wiraswasta tersebut.

“Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ungkap Kompol Abdul Mutolib, Kamis (06/01/2022).

Kemudian, tambah Kapolsek, berdasarkan keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawangbarat (Tubaba), awalnya korban berkenalan dengan pelaku dari media sosial Facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di aplikasi WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka berjanji untuk bertemu.

Selanjutnya, Sabtu, 01 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Waykenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke hotel untuk melancarkan aksinya.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kompol Mutolib.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)[Htk]