Ramanews|Tulangbawang – Dua orang pria yang berprofesi sebagai wiraswastawan, berinisial MF (28) dan RS (21), ditangkap Polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba di salah satu ruangan, di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengkonfirmasi peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh petugas dari Polsek Menggala pada pekan lalu tersebut.
“Jumat pagi, 31 Desember lalu, petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu, (05/01/2022).
AKBP Hujra membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan dua pemuda yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggalatengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang tersebut.
“Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan seberat 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning dan 2 buah korek api gas,” bebernya.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Kini, dua pemuda tersebut akan diperiksa secara intensif guna penyidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Ke duanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Htk)