Pemkot Metro Luncurkan Program Jama-Pai, Ini Sasarannya

Ramanews|Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB) launching Program Jama-Pai (Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Ibu) guna menekan angka kekerasan terhadap ibu dan anak di Bumi Sai Wawai.

Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan bahwa dibentuknya produk bertajuk Jama-Pai itu adalah untuk meninjau penataan program, agar dapat meningkatkan kinerja. Di antaranya adalah untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak agar membaik di 2022 ini.

“Saya sampaikan bahwa PPPA-PPKB ini berhulu dari pembentukan sumber daya manusia (SDM), tentunya harus melihat juga produk bernama Jama-Pai tersebut. Sebab, Jama-Pai itu sudah menyelesaikan 7 pilar, di antaranya, masalah sosial, kesehatan dan kesejahteraan,” tutur Wali Kota Metro saat diwawancarai awak media di depan Guest House Rumah Dinas Wali Kota, Senin, (03/12/2022).

Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin saat diwawancarai awak media, sesaat usai memimpin launching Program Jama-Pai di Guest House Rumah Dinas Wali Kota, Senin, (03/01/2022).

Kemudian, lanjut Wahdi, pihaknya akan memulai menyiapkan SDM yang disebut “Gemerlang” (Generasi Emas Metro Cemerlang), sesuai dengan target Indonesia Emas 2045 mendatang.

Sementara itu, menurutnya, untuk angka pernikahan di bawah umur di Kota Metro meningkat jumlahnya, yaitu sebanyak 14,7%. Meski begitu, jumlah tersebut adalah yang terendah di Provinsi Lampung.

“Kematian saat proses melahirkan yang terjadi pada mereka yang belum waktunya, itu kita sebut 4T (Terlalu muda, Terlalu tua dan Terlalu rapat). Kita berikan imbauan pada anak-anak remaja kita itu melalui pengetahuan kesehatan reproduksinya,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PPPA-PPKB, Prayetno memaparkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Metro sejak 2018 hingga 2021 berdasarkan Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian PPPA (Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak).

“Ya. Berdasarkan Simfoni KemenPPPA yang kita (DPPPAPPKB Kota Metro) himpun, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu meningkat,” beber Prayetno saat dikonfirmasi Ramanews.tv di ruang kerjanya.

Jadi, imbuh Prayetno, untuk hal itu, ke depan akan ada program preventif terhadap hal tersebut, sebagai upaya pencegahan guna menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Akan kami sosialisasikan dengan berbagai cara, diharapkan hal itu akan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Metro. Itu akan menjadi tugas kita bersama untuk mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun Ramanews.tv, diketahui, Jumlah Keseluruhan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak di Kota Metro totalnya yakni ; Pada 2018 sebanyak 12 kasus, kemudian pada 2019 sebanyak 15 kasus, 2020 tercatat sebanyak 10 kasus dan terakhir pada 2021 terdapat 17 kasus dengan rincian keseluruhannya sebagai berikut ;

Pertama, Kasus Kekerasan dalam rumah tangga pada 2018 sebanyak 2 kasus, 2019 sebanyak 3 kasus, 2020 terdapat 5 Kasus dan 2021 sebanyak 3 Kasus.

Sementara yang ke dua, untuk Kasus Tindak pidana perdagangan orang pada 2018 hingga 2021 tidak ada kasus. Lalu yang ke tiga, Kasus Kekerasan seksual terhadap anak pada 2018 terdapat sebanyak 3 kasus, begitu juga pada 2019 sebanyak 3 kasus, lalu pada 2020 sebanyak 2 kasus dan 2021 sebanyak 6 kasus.

Selanjutnya, yang ke empat, untuk Kasus Pengeroyokan yang tercatat pada 2019 sebanyak 2 kasus dan 2021 sebanyak 1 kasus. Kemudian, yang ke lima, Kasus Penelantaran anak sepanjang 2018 hingga 2021 tidak terdapat kasus yang terjadi. Sementara yang ke enam, untuk Kasus mengenai Hak asuh anak pada 2018 sebanyak 2 kasus, pada 2019 sebanyak 1 kasus, 2020 tidak ada kasus dan 2021 terjadi 1 kasus.

Kemudian, ke tujuh, Kasus Kekerasan fisik terhadap anak menjadi kasus tertinggi dengan rincian tahun 2018 sebanyak 4 kasus, lalu 2019 sebanyak 3 kasus, 2020 sebanyak 1 kasus dan 2021 sebanyak 1 kasus. Lalu, yang ke delapan, Kasus Kekerasan fisik terhadap perempuan selama 4 tahun sejak 2018 hingga 2021 total terdapat 7 kasus dengan rincian ; pada 2018 sebanyak 1 kasus, 2019 terdapat 3 kasus, 2020 sebanyak 2 kasus dan 2021 hanya 1 kasus.

Untuk poin ke sembilan, Kasus Pelecehan terhadap anak hanya terjadi pada 2021 yaitu sebanyak 2 kasus, kemudian yang ke sepuluh, Kasus mengenai Perlindungan hak anak hanya pada 2021 sebanyak 1 kasus dan terakhir ke sebelas, Kasus Pornografi hanya terjadi pada 2021 dengan 1 kasus.
(Kiki Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *