Ramanews|Tulangbawang –
Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS (Base Transceiver Station), milik PT Telkomsel yang terjadi pada Senin, 27 Desember lalu, di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku.
“Para pelaku beraksi, lanjut AKP Sunaryo, yakni mendatangi tower tersebut dengan mengendarai mobil pick up, membuka gerbang pagar dengan cara merusak kunci, lalu membuka paksa tempat penyimpanan baterai, kemudian di masukkan ke dalam mobil tersebut dan selanjutnya kabur,” ucap Sunaryo, Kamis, (30/12/2021).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus itu diawali petugas dari Polsek Menggala yang dihubungi oleh Tekab 308 Polres Tulangbawangbarat, atas keberhasilannya menangkap satu dari 4 orang pelaku tersebut, Selasa (28/12/2021), sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RD alias KR (37), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawangudik, Kabupaten Tulangbawangbarat,” beber AKP Sunaryo.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku ini mengakui bahwa dirinya bersama dengan tiga orang rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah mencuri beterai tower BTS milik PT Telkomsel yang ada di Kampung Tiuh Tohou.
“Untuk barang bukti (BB) berupa 24 unit baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH milik PT Telkomsel, sudah dibawa dan disita oleh Polsek Menggala. Sementara mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam disita oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Akibat kejadian curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian kehilangan sebanyak 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH yang ditaksir senilai Rp 96 juta,” imbuh Kapolsek.
Pelaku RS als KR saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang Barat karena terlibat tindak pidana curat di sana. Untuk proses hukumnya juga tetap dilakukan penyidikan oleh Polsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Htk)