Ramanews|Tulangbawang – Polsek Rawa Jitu Selatan mengungkapkan sebanyak 6 anak laki-laki di bawah umur, menjadi korban keganasan pelaku tindak pidana asusila sesama jenis berinisial AR (48) yang ditangkap pada 10 Desember lalu.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan, bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, anak laki-laki korban asusila sesama jenis tersebut berusia antar 15-16 tahun.
“Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kami, korban asusila yang dilakukan oleh pelaku AR yang merupakan penyuka sesama jenis itu sebanyak 6 orang anak laki-laki,” ungkap Iptu Poniran, Rabu (15/12/2021).
Kemudian, lanjut Iptu Poniran, menurut keterangan dari para korban yang semuanya merupakan warga dari kampung yang sama dengan pelaku, dua di antara mereka telah disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 lainnya sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya pelaku hanya bisa mencabuli sebatas memeluk dan mencium.
Menurut keterangan dari pelapor, A (47), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur yang merupakan ayah dari salah seorang korban, mengungkapkan bahwa puteranya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Kini, pelaku yang sempat buron selama 1,5 tahun itu akan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara sedikitnya 6,6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Htk)