Ramanews|Metro – Beberapa hari terakhir di musim penghujan ini, pohon tumbang di Kota Metro kerap menimbulkan kekhawatiran sejumlah masyarakat. Terakhir, peristiwa patahnya dahan pohon yang cukup besar terjadi di wilayah Kecamatan Metro Barat, Kamis, (09/12/2021) sekira pukul 18:30 WIB.
Dari hasil penelusuran Ramanews.tv, ditemukan begitu banyak pohon besar berusia puluhan tahun yang nampak begitu lebat dan terkesan tak terawat, sehingga rentan patah atau tumbang. Kondisi pohon seperti itu dapat dilihat di semua Kecamatan di Kota Metro.
Kemudian, nampak pula puluhan pohon yang kering tanpa selembar daun, tersisa hanya batang, dahan dan ranting. Kondisi pohon seperti itu tersebar di sejumlah titik di Bumi Sai Wawai.
Sempat terjadi peristiwa di mana 3 pohon ditemukan tumbang sekaligus di hari yang sama, pada Selasa, 07 Desember yang lalu. Diketahui, 3 pohon yang tumbang tersebut masing-masing berada di wilayah Kelurahan Tejosari, kompleks pertokoan Shopping Center dan area Sumur Bandung. Sedangkan puluhan pohon kering itu banyak dijumpai di sepanjang saluran irigasi di wilayah Kecamatan Metro Selatan.
Menyikapi hal itu, Ketua Koordinator Lapangan (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) BPBD Kota Metro, Laman mengungkapkan, fenomena tersebut terjadi lantaran faktor cuaca yang dinilai cukup ekstrim, serta kondisi pohon yang semestinya telah dilakukan peremajaan kembali.
“Menurut pantauan kami, masih ada beberapa pohon yang rindang. Karena sangking beratnya menopang dahan yang rimbun, jadi, akar pohon itu tidak kuat untuk menahan, sehingga mengakibatkan pohon tumbang,” beber Laman saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP/Disperkim) Kota Metro, Parkun mengakui, disebabkan keterbatasan anggota dan peralatan, pihaknya cukup kewalahan dalam memelihara pepohonan kering, tua dan rapuh tersebut.
“Tenaga kita kan hanya satu kelompok, satu tim saja. Untuk skop pepohonan di seluruh Kota Metro ini, saya akui kami kewalahan,” tutur Parkun saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Parkun menambahkan, bahwa wewenang Seksi Pertamanan dan RTH, menurutnya hanya sebatas melakukan pemangkasan. Dia menjelaskan, bahwa warga diperbolehkan untuk melakukan pemangkasan dan penebangan pohon.
“Sesuai dengan perwali nomor 23 tahun 2021, bab 4, pasal 5 poin 1 dan 2, siapapun boleh menebang dan memangkas pohon, hanya saja dengan catatan menyertakan alasannya, kemudian lapor atau izin ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bunyi Peraturan Wali Kota Metro Nomor 23 tahun 2021 tentang tata cara perizinan pemindahan/penebangan/pemotongan pohon peneduh di Ruang Terbuka Hijau, Bab 4 Pengelolaan Pohon, Pasal 5, Poin 1 berbunyi ; Dalam rangka pengelolaan dan penataan wilayah perkotaan, dimungkinkan dilakukan pemindahan/pemotongan pohon peneduh. Kemudia selanjutnya, Poin 2 berbunyi ; Pengelolaan pohon berupa pemindahan/penerbangan/pemotongan pohon di pasar, terminal, sekolahan, perkantoran, Puskesmas dan fasilitas publik lainnya menjadi tanggung jawab unit atau perangkat daerah yang mengelola fasilitas tersebut. [Kiki Anggi]