Di Kota Metro, Investor Pelanggar Perda Dilayani Dengan Ramah, Kalangan Bawah Ditindak Tegas

Ramanews|Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban bagi pelaku pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), Lapo Tuak yang dinilai meresahkan warga, hingga lapak sayur pedagang di pasar pagi Kota Metro, juga ditertibkan secara tegas.

Namun, langkah penindakan dan ketegasan itu seolah tidak berlaku pada pelaku usaha menengah ke atas. Bahkan, pengusaha yang melanggar Perda justru disikapi secara santun dan ramah, seolah memiliki kedekatan tersendiri dengan para penegak Perda, pun pejabat yang memangku kebijakan.

Semisal Taman Edukasi Kota Metro yang polemiknya kini seakan hilang, meski tidak ada titik temu penyelesaian terkait pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga menjadi pemicu banjir, mengakibatkan air meluap karena penyempitan saluran irigasi yang dilakukan di tempat tersebut.

Kemudian, soal menara provider bodong milik PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) Tbk, yang berdiri di Lingkungan 04 RT 015 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, tetap saja berdiri kokoh selama 8 tahun meski tanpa izin dan sempat dinyatakan Ilegal oleh para Penegak Perda di Kota Metro.

Stigmatisasi terhadap Pemerintah Kota Metro tersebut tercermin dari berbelitnya sikap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Yoseph Nanotaek yang menyatakan akan menindak tegas menara milik PT IBS yang tidak memiliki izin selama delapan tahun tersebut, namun tak kunjung terealisasikan, Rabu, 8/12/2021.

Saat ditemui Ramanews.tv di ruang kerjanya, Yoseph Nanotaek mengatakan bahwa pihaknya masih menantikan kedatangan si pemilik menara bodong tak berizin tersebut.

“Kami harap, si pemilik menara tersebut datang kesini menyelesaikan administrasi, kelengkapan dokumen dan segala macam soal perizinan terkait berdirinya menara miliknya tersebut. Karena memang benar menara tersebut tidak berizin selama kurang lebih 8 tahun, sejak 2013. Andaikan pemilik menara tersebut punya etika yang baik, bersikap kooperatif dengan penegakan Perda, justru kami siap membantu mereka, karena itu kan sudah lama sekali sejak 8 tahun silam,” Kata Yoseph lirih dan santun.

Sementara ini, menurut Yoseph, Pol-PP telah menindak pelanggaran tersebut dengan mengiriminya sepucuk Surat Teguran sebanyak 2 kali dalam kurun waktu sekira 2 bulan. Padahal beberapa waktu lalu, Pol PP mengatakan, batas jarak keputusan surat peringatan tersebut hanya 15 hari.

“Ya, Tindakan yang sudah kami lakukan sejauh ini, baru pada tahap menyampaikan Surat Teguran. Surat Teguran 1 dan Surat Teguran 2, selama surat teguran itu kami berikan, tidak mendapatkan respon apapun, tapi akan kita tunggu lagi, siapa tau akan ada itikad baik dari pemilik menara provider tersebut,” imbuhnya.

Dari data yang berhasil dihimpun Ramanews.tv, diketahui bahwa mengenai perizinan menara telekomunikasi tertuang dalam Peraturan Walikota Metro No.11 Tahun 2013 Tentang Tata Lakasana Pemungutan Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai dasar hukumnya.

Dalam regulasi tersebut memuat 6 ketentuan dan syarat perizinan, yakni : Persyaratan Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Bersama, Persyaratan Izin Operasional Menara Bersama, Persyaratan Izin Operasional Bersyarat Menara, Persyaratan Perpanjangan Izin Pengusahaan Menara Bersama, Persyaratan Perpanjangan Izin Operasional Menara Bersama dan Persyaratan Perpanjangan Izin Operasional Bersyarat Menara.

Diketahui Pt. Inti Bangun Sejahtera (IBS) Tbk. Belum memiliki izin tersebut, namun sudah berdiri kokoh selama delapan tahun dan secara sengaja di biarkan Pemerintah Kota Metro. Tidak ada penindakan tegas terhadap pemilik menara provider layaknya penindakan pelanggar Perda oleh masyarakat kecil di Kota Metro. (Abid Bisara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *