Usai “Mantap-mantap” Pemuda Ini Ditangkap Unit PPA Polres Metro.

Ramanews|Metro – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap seorang pemuda asal Kelurahan Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, setelah menyetubuhi korbannya yang merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Metro.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firmansyah, mengungkapkan, tersangka berisinial RA (21) itu diamankan atas dasar laporan ibu korban.

“Dia berhasil dipancing oleh korban untuk datang ke Metro. Mereka janjian, lalu setelah tersangka sampai di Metro sekira jam 16.00 WIB, unit PPA Satreskrim Polres Metro langsung melakukan penangkapan di cafe Bun Coffie yang beralamatkan di jalan Raden Intan, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat,” Kata AKP Firmansyah saat dikonfirmasi awak media, Jum’at, 29/10/2021.

AKP Firmansyah juga menjelaskan, pelaku dan korban memiliki riwayat hubungan dekat. Mereka telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri hingga beberapa kali.

“Korbannya ini masih dibawah umur, tersangka dan korban bertemu di Kosan Griya Ungu yang beralamatkan di Jalan AR.Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, lalu ditempat itulah mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Bahkan ini sudah yang ke empat kalinya si korban disetubuhi pelaku di 4 tempat yang berbeda. Untuk 3 TKP sebelumnya, berada di rumah kost yang terdapat di Kelurahan Mulyojati, 16c, Kecamatan Metro Barat,” ungkapnya.

Kini RA berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan Polisi. RA terancam pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *