Ramanews|Metro – Seorang pemuda asal Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur berinisial RS (23), kembali diamankan Tim Satuan Reses Narkoba (Satreskoba) Polres Metro, pada Selasa, 12/10/2021, sekira pukul 21:00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri mengatakan, RS (23) ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,10 gram. Dia dibekuk polisi di Jl. WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, dalam perjalanan pulang menuju rumahnya.
“RS (23) tertangkap tangan memiliki barang berupa ; Satu buah bungkusan kertas alumunium foil yang di dalamnya terdapat plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,10 gram. Dia ditangkap saat mau pulang ke Jepara,” kata IPTU Suheri kepada awak media, Rabu, 13/10/2021.
Saat diinterogasi Polisi, RS yang sempat berusaha meloloskan diri saat ditangkap itu, mengaku bahwa dia hanya mengambilkan narkoba pesanan seseorang bernama Febri kepada seorang bandar bernama Kiki di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan harga Rp1,7 Juta.
“Dia beli barang senilai Rp. 1,7 juta dari saudara Kiki di Gunung Sugih. Dia sempat berusaha kabur saat ditangkap, untung berhasil kita cegah. Dia juga merupakan residivis atas kasus serupa pada 2019 di Lamtim,” ungkap Suheri.
Akibat perbuatannya, Kini tersangka RS dan barang buktinya ditahan di Polres Kota Metro serta terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp.800 juta. (*)