Ramanews|Metro – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Kota Metro menetapkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kota setempat berinisial RS, sebagai tersangka dalam perkara kasus SK bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Kasatreskrim Polres Metro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus ini, pihaknya mendapati dua nama yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami sudah gelar perkara. Dalam hal tersebut, kami sepakat menetapkan RS sebagai tersangka, setelah sebelumnya, dia dipanggil beberapa kali untuk memberikan kesaksian,” ujarnya melalui panggilan telepon, Selasa, 05/10/2021.
Tersangka RS ini diganjar oleh kasus pidana umum, bukan kasus gratifikasi, lanjut dia, hasil gelar perkara arahnya ke pidana umum. Kalau gratifikasi, ini belum memenuhi unsur terkait karena itu bukan jabatannya.
Selanjutnya, untuk ASN berinisial CA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengaku telah memasukkan keponakannya, saat ini masalah tersebut masih didalami lagi oleh pihak kepolisian.
Dari keterangannya, RS mengaku telah menerima uang dari tersangka DS sejumlah Rp. 192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya dalam meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro.
Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari RS di antaranya adalah kwitansi senilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang. Tersangka RS ini terjerat umum. Pasal 263 ayat 2 dan 378 jo 55, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)