Ramanews|Metro–Polres Metro bersama Pemerintah Kota Metro kembali mengaktifkan cek poin, pasca ditetapkannya Metro sebagai zona merah penyebaran Covid-19 dan pembahasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun memaparkan bahwa, dalam rangka pengamanan Polres Metro Tahun 2021 mengadakan tiga titik pos cek poin.
“Lokasi pos cek poin terbagi menjadi tiga titik, diantaranya pada Ring pertama yaitu Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan Jalan Jend. AH Nasution Kelurahan Yosodadi, Metro Timur (Perbatasan Metro-Pekalongan),” Kata AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Jum’at 20/8/2021.
AKBP Yuni juga menyampaikan, akan memperketat pemeriksaan kepada pengendara yang masuk ke Kota Metro, terutama kendaraan luar Provinsi Lampung.
“Kemudian pos cek poin pada Ring kedua, di Jalan Patimura Kelurahan Banjarsari, Metro Utara dan Jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo (Perbatasan Metro-Metro Kibang). Sedangkan pada pos cek poin Ring tiga di Jalan Jend. Sudirman (perbatasan Metro-Trimurjo) dan Jalan A. Yani (Perbatasan Metro-Batanghari), pos cek poin pemeriksaan berupa memberhentikan kendaraan, di optimalkan yang berplat nomor di luar Kota Metro, berupa pengecekan data, dokumen berupa surat tugas dari perusahaan, surat kesehatan, dan surat keterangan vaksin, serta maksud tujuan pengemudi.
Dikatakannya lagi, Untuk penyekatan jalan yang dilakukan pada Kamis kemarin hanya sebagai simulasi. Simulasi ini dilakukkan sebagai antisipasi jika Kota Metro menjadi level 4. Sementara jam operasional pada jaga pos cek poin dilaksanakan pada siang pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB. Malam pukul 14.00 WIB – 22.00 WIB, dalam pemeriksaan, kami juga mengutamakan, melakukan edukasi dan penegakan prokes kepada masyarakat, dan pengendara yang masuk ke Kota Metro.” jelasnya(*)[Anggi]