Ramanews|Metro–Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro Juhri dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) Metro. Almarhum diduga meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Bentuk penghargaan Pemerintah Kota Metro, Sebelum dimakamkan dilakukan upacara penghormatan pelataran RSUDAY. Terlihat, peti Jenazah diangkut menggunakan mobil ambulans Public Safety Center (PSC) di pimpin Walikota Metro Wahdi Siradjuddin.
Sementara dari informasi yang dihimpun, jenazah almarhum H. Juri masuk IGD RSUD Ahmad Yani Metro pada Kamis, 22 Juli 2021. Ia dikabarkan meninggal dunia pada hari Sabtu (24/7/2021) sekira jam 06.15 WIB.
Ironisnya, saat sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi prihal penanganan perawatan H. Juri, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur UPTD RSUDAY dr. Hartawan memilih bungkam.
Kepada insan Pers, Ia justru mengaku stres lantaran baru sebulan menjabat dibebankan dengan angka kasus Covid-19 di Metro yang terus meningkat.
“Kita ini terus terang terlalu setres, baru menjabat plt rumah sakit sebulan langsung kena kasus covid-19 yang begitu melonjak di rumah sakit yang memang harus di bereskan. Termasuk masalah oksigen dan lain-lain. Terus terang saya lagi stres,” singkatnya kemudian meninggalkan awak media, Sabtu (24/7/2021).
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Sekertaris Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengisahkan, Almarhum H. Juri dikenal memiliki dedikasi yang tinggi selama menjabat Kasat Pol-PP
“Beliau menjabat selama dua tahun di Pol-PP, dari tahun 2013 sampai tahun 2015. Beliau jadi panutan kami, kinerja beliau menjadi tauladan bagi kami. Selama kepemimpinannya, beliau adalah salah satu sosok yang kami hargai dan kami segani. Karena beliau sosok yang disiplin yang mengayomi kami,” kata Jose.
Dirinya juga berharap, masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan masyarakat secara umum, bahwa kita wajib menjaga kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, rekam jejak birokrasi almarhum H. Juri di Metro mulai dari jabatan Camat Metro Barat.
“Beliau pernah menjadi camat Metro Barat, pernah menjadi Kasat Pol-PP kemudian posisinya beliau ada di BKKBN sebagai fungsional,” ujarnya.
Bangkit juga menyampaikan bahwa, almarhum H. Juri dinyatakan meninggal dunia akibat positif Covid-19 dengan penyakit penyerta diabetes melitus.
“Iya benar (meninggal akibat Covid-19, Red) jadi penjelasan dari direktur rumah sakit tadi dua hari yang lalu masuk ke IGD, dengan kondisi yang sudah kritis dan dilakukan tindakan di isolasi. Hari ini hari sabtu jam 06.15 WIB pagi tadi meninggal dunia. Informasi dari perawat, beliau komorbid kencing manis diabetes,” tandasnya.
Diketahui, Jasad almarhum dibawa ambulans dengan pengawalan petugas Kepolisian menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kel. Ganjar Agung, Kec. Metro Barat. Proses pemakamannya pun menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.(Red)