Ramanews|Metro–Satreskrim Polres Metro mengamankan dua pria asal Kabupaten Lampung Tengah, setelah buron selama satu tahun, usai mencuri satu unit Controller monitor excavator di UPTD TPAS Karangrejo Metro Utara.
Diketahui kedua pelaku berinisial BP (24) Warga Adirapuro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan DR (32) Warga Dusun VII Tempuran Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah.
AKP. Andri Gustami menyampaikan, penangkapan pada hari Minggu 11 Juli 2021, setelah sempat buron selama satu tahun lalu.
“Untuk kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 00.30 sampai dengan 05.00 wib disaat penjaga malam tertidur, pelaku mengambil controller monitor pengendali excavator merk Komatsu atas nama UPTD TPAS. Kemudian sekira pukul 07.00 wib sodara Bamabang mendapati jendela excavator sudah dalam keadaan terbuka, setelah dilihat controller monitor excavator yang ada didalamnya sudah menghilang,” Kata Andri Gustami melalui pesan singkat, Selasa 13/7/2021.
Andri juga mengatakan, atas tindakan pelaku, UPTD TPAS Karangrejo Metro Utara mengalami kerugian mencapai Rp. 140.000.000
“Pelaku berhasil diamankan tim tekap 308 Polres Metro setelah mendapati identitas pelaku di tempat terpisah, dengan barang bukti satu unit R2 Yamaha Vixion warna Merah dan satu buah kaos warna Hitam milik pelaku. Kini pelaku sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(*)[Anggi]