Ramanews|Metro–Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Metro terus bertambah, tercatat ada hari ini terdapat penambahan sebanyak 21 orang positif Covid-19. Dari penambahan tersebut, lima kasus merupakan klaster keluarga dan satu diantaranya positif Covid-19 usai menghadiri acara resepsi.
“Penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 21 orang, dimana didominasi oleh klaster keluarga, satu keluarga dinyatakan positif usai menghadiri acara resepsi pernikahan,” Kata Erla Adrianti melalui pesan group Info Jubir Covid Metro Senin 12/7/2021.
Selain itu, ketersediaan oksigen dirumah sakit semakin menurun, namun hingga saat ini, diduga belum ada laporan ada terkait menipisnya ketersediaan alat bantu pernapasan tersebut, akibat pasien Covid-19 yang terus bertambah.
“Bila terjadi kekosongan, segera dihitung dengan baik, dan minta agar persiapan terus ada. Salah satunya dengan menghubungi distributor oksigen, serta meminta usul kepada Kementrian mengenai oksigen agar tidak terjadi kendala kedepannya,” Kata Wahdi Siradjuddin saat rapat di rumah dinas Wali Kota Metro.
Disitu juga Wahdi menjelaskan, telah melakukan peninjauan terhadap rumah sakit rujukan RSUD A.Yani Metro dimana ketersediaan oksigen hanya mencukupi empat hari kedepan.
“Alat bantu pernapasan hanya cukup untuk empat hari kedepan, saat peninjauan ke rumah sakit, terdapat 102 pasien terpasang alat bantu pernapasan,” ungkapnya.
Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, mengungkapkan bahwa Camat dan Lurah harus bisa mendeteksi dini masyarakat yang terdampak, dengan melakukan isolasi mandiri dengan gejala ringan, apabila gejala memberat harus segera dilarikan ke Rumah Sakit.
“Kami juga sudah membentuk tim siaga oksigen, dan beberapa tim yang lainnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diingkan. Pemberian vaksin di Kota Metro juga sudah ditingkatkan, pesta pernikahan dan hajatan ditiadakan,” ucap Wahdi.
Imron Kasat Pol PP Kota Metro mengungkapkan, Perda juga menerapkan sanksi dan denda administrasi, baik bagi perorangan ataupun Pelaku Usaha, Penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yang melanggar protokol dan tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
“Bagi pelanggar akan dikenakan denda administrasi dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan pemberian sanksi yaitu Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh Perangkat Daerah bersinergi dengan TNI, POLRI melalui sosialisasi, patroli atau operasi penertiban. Operasi ini juga akan dilakukan di depan Masjid Agung Taqwa Kota Metro bersama Pengadilan dan juga Kejaksaan. Dalam hal penertiban dan Operasi Yustisi akan dibantu oleh 30 personil dari Batalyon Infantri 143 Tri Wira Eka Jaya dari Candi Mas.” Tambahnya.(*)[Anggi]