Guru Ponpes Darussalam Pringsewu Cabuli Empat Santrinya

Ramanews|Pringsewu–Aksi bejad di lakukan oleh seorang tenaga pendidik sekaligus anak dari pemilik yayasan di salah satu pondok pesantren di wilayah kabupaten Pringsewu Lampung.

 

SF di duga melakukan pencabulan terhadap RU (14) sebanyak empat kali. Selain itu pelaku juga di duga melakukan perbuatan cabul dan persetuhan terhadap rekan korban RH (14) dan JD (15).

 

Menurut keterangan salah satu orang tua korban mengatakan perbuatan pelaku terhadap putrinya terjadi dilingkungan ponpes setempat dan terungkap setelah putrinya menghubungi keluarga melalui telpon meminta agar di jemput pulang.

 

“Perbuatan cabulnya itu mulai terungkap ketika anak saya menelepon dan meminta untuk dijemput pulang. Karena penasaran saya tanyakan alasannya, diceritakan bahwa dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya, Minggu 11/07/2021.

 

Sementara Kapolsek Pagelaran Polres Pringsewu, AKP Syafri Lubis, SH, kepada awak media menjelaskan, kronologi tindak pidana pencabulan tersebut yang di alamai RU (korban) sudah terjadi beberapa kali terhadap korbannya.

 

Menurutnya peristiwa pencabulan yang dialami korban RU sudah terjadi sebanyak empat kali. Selain korban teman korban berinisial UN (14), RH (14) dan JD (15 tahun) pernah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan Ponpes Darussalam tersebut.

 

Lebih lanjut, disampaikan, modus pelaku untuk memuluskan perbuatan nya yaitu dengan cara menghukum korban ditempat terpisah dari santri lain nya.

 

Saat itulah pelaku meminta dan membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengan iming iming akan memberikan semua ilmu dari pondok bermanfaat untuk korban.

 

AKP Syafri Lubis juga mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannyanya.

 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pelaku akan di jerat dengan Pasal 76d jo pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 atau tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Pasal 76E Jo Pasal 82pemer UU RI NO 17 tahun 2016 akan diancam dengan hukuman minimal 10 tahun kurangan penjara.

 

Sementara pemilik yayasan pendidikan Pondok Pesantren Darussalam yang sekaligus orang tua dari pelaku menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya untuk semua proses hukum kepihak yang berwajib dan dirinya memastikan proses belajar mengajar di pondok pesantren berjalan seperti biasa.(*)[Mustakim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *