Ramanews|Bandar Lampung–Anak bungsu mantan Wakil Walikota Kota Metro ketiga Priode 2010-2015, M Ivan Sani (29) Jalan Kyai Haji Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap Tim Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, bersama lima rekannya, karena terkait peredaran narkoba. Mereka diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Perwates Gang Komando. Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Senin 21 Juni 2021 sekira jam 23.00 WIB.
Ivan ditangkap bersama Eric Jaya (29), Warga Jalan Perwates, Gang Komando, M. Giant Tantyo (29) warga Kedaton, M. Dede Sjalekan Salam (30) warga Jalan Ikan Tenggiri, Pesawahan, Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, Ardian Arifin (21), Mahasiswa, warga Jalan Dokter Warsito, Kupang Kota, Teluk Betung Utara, dan Reri Pambudi (22) warga Tanjung Gading, Kedamaian.
Informasi dilokasi kejadian, menyebut keenam pemuda diantaranya termasuk beberapa anak pejabat (asisten,red) diamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla atau tembakau sistetis, Pil Psikotrafika merk Riklona, psikotrafika merk alprazolam. Petugas juga mengamankan dua unit mobil dan Hp yang diduga digunakan untuk transkasi.
“Iya mas Senin sekitar jam 12 ana malam. Memang ada penggerebekan, tapi tidak tahu dari mana. Tapi kasus narkoba, karena memang kabarnya suka ada transaksi di Gang Komando itu,” kata warga sekitar lokasi penangkapan.
Mereka di amankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul membenarkan terkait kegiatan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung. “Benar Senin malam ada giat Tim Opsnal, yang mengamankan enam pemuda itu, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung,” kata Zainul, Selasa 22 Juni 2021 malam.
Menurut Zainul, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat, bahwa ada transaki narkoba di Jalan Perwates Gang Komando, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung. Bahkan informasi lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan pada Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira jam 23.00 malam, Tim melakukan pengintaian ke alamat dimaksud dan mendapati diduga adanya penyalahgunaan. Kita amankan enam orang laki-laki yang mengaku bernama, Eric, Giant, Ivan, Dede, Ardian, dan Reri,” kata Zainul.
Dari hasil penggeledehan, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berisi tembakau sintetis dan satu pak papir dari tangan Giant, kemudian tiga butir pil psikotropika merk riklona dari tangan Ardian, 5 butir pil psikotropika merk alprazolam dari tangan Dede, dan tiga butir pil psikotrafika merk Riklona dari Eric. “Mereka kita periksa, ada barang bukti, urine positif dan sudah kita tahan,” kata Zainul.
Terkait keterlibatan anak mantan pejabat, Zainul mengaku belum mengetahui. “Soal itu saya belum monitor, nanti kita cek apa benar ada anak pejabatnya. Yang kita tau kita amankan saat melakukan penyalahgunaan narkoba,” katanya.(**)