Kota Metro akan berlakukan denda dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan rapat darurat evaluasi pasca ditetapkan sebagai zona merah, dengan tingkat pemaparan Covid-19 tidak terkendali. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa poin yang akan diterapkan, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan akan protokol kesehat

 

Salah satu poin adalah penindakan keranah pidana dan denda bagi masyarakat yang melanggar. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin usai rapat evaluasi penanganan Covid-19, Selasa malam 15/6/202

 

“Kota Metro saat ini berstatus zona Merah, dimana sebelumnya Pemkot memberikan kelonggaran, namun masyarakat tetap abai akan protokol kesehatan, sehingga status zona naik menjadi Merah. Atas kesepakatan bersama dalam rapat, Kapolres dan Kejari Kota Metro mengusulkan, bagi pelanggar akan di jerat pidana dan denda,” Kata Wahdi Siradjuddi

 

Wahdi juga menyampaikan, tim satgas Covid-19 Kota Metro akan rutin melakukan penertiban di pusat keramaian mulai pukul 19:00 Wi

 

“Besok tim satgas Covid-19 Kota Metro akan mulai rutin melakukan operasi yustisi, dimana giat tersebut akan melakukan penindakan, bukan lagi imbauan, dikarenakan imbauan yang selama ini dilakukan kerap di abaikan masyarakat. Jadi kami akan tegas, semua itu agar status zona Kota Metro segera kembali pulih.” Pungkasnya.(*)[Anggi]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *