Ramanews|Metro–Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan tim Satreskoba Polres Metro akibat terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Kamis malam kemarin.
ASN tersebut diamankan berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,83 gram di kediamannya di kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat.
“Hari kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial AA, yang dikedapati membawa narkoba jenis sabu, terduga merupakan seorang ASN aktif di Lampung Tengah,” kata Kasat Narkoba Iptu Suheri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Jum’at 28/5/2021.
Menurut informasi yang dihimpun, Oknum PNS tersebut kali keduanya berurusan dengan Polres Metro dengan kasus yang serupa, dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang didapatkan dikediaman terduga berupa narkoba jenis sabu berikut alat hisab.
“AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa satu pake sabu seberat 0,18 gram, tiga buah plastik klip kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip kosong ukuran kecil, dua buah alat hisap sabu atau bong, tiga buah kaca pirek, dan dua buah korek api. Ini adalah kali kedua AA tertangkap, sebelumnya dengan kasus yang sama pada tahun 2020, saat ditangani kasatreskoba Polres AKP Junaidi,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, terduga AA telah diamankan Polres setempat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Oknum ASN tersebut terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” imbuhnya.(*)[Kiki Anggi]