Ramanews|Lampung Timur – PT Pertamina (Persero) menegaskan bakal memberikan sanksi kepada semua agen dan pangkalan elpiji yang menjual tabung gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Sanksi yang diberikan bisa sampai mencabut izin bagi agen dan pangkalan.
Di Lampung Timur, jika terjadi kelangkaan LPG subsidi 3 kg, masyarakat diminta untuk melaporkan secara resmi di Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Demikian diungkapkan oleh Kasubag SDA Umar Dani, Rabu, 21/4/2021.
Selain kelangkaan, ujar Umar Dani, konsumen juga membuat surat aduan terkait harga elpiji 3 kg yang jauh dari HET. Surat pengaduan tersebut bakal menjadi dasar untuk melakukan kroscek di sejumlah pangkalan atau agen dan jika ditemukan pangkalan atau agen yang memainkan harga LPG subsidi maka Bagian SDA Pemkab Lampung Timur akan mengajukan surat kepada bupati agar izin pangkalan ditutup.
“Memang kami sering mendengar adanya kelangkaan gas beberapa hari, harga terlalu tinggi tapi tidak pernah ada laporan formal ke kami sehingga kami tidak memiliki dasar untuk mendatangi pangkalan atau agen,” jelasnya.
“Wilayah Lampung Timur mendapatkan kuota sebanyak 20.246 MT, dengan 11 unit agen serta tersebar di 488 pangkalan. Harga eceran tertinggi Rp18 ribu dari agen, kembali lagi kalau ada kelangkaan masyarakat jangan sungkan untuk membuat pengaduan ke kami dan kami tidak segan-segan cabut izin agen jika terbukti nakal,” pungkasnya.