Santunan 300 juta disiapkan Pemkot Metro bagi Nakes yang meninggal akibat covid-19

Ramanews|Metro–Usai melakukan upacara penghormatan terahir kepada tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam status positif Covid-19 pada 29/3/2021 lalu. Kini Wali Kota Metro Wahdi Siradjudin bersama Dinas kesehatan, sedang melakukan preses persyaratan pemberian santunan sebesar Rp.300.000.000 kepada DAP (37) merupakan warga Hadimulyo Barat yang tercatat sebagai pasien nomor 694 dan dinyatakan meninggal pada tanggal 28 Maret lalu.

Dikatakannya, Dana kementrian kesehatan bagi tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar covid-19 telah disiapakan, namun ada beberapa syarat untuk pencairan dana tersebut.

“Penangan pasien di rumah sakit rujukan Covid-19 tentu ada perlindungan untuk penangan itu, dimana Kemenkes telah mengalokasikan dana sebesar 300 juta bagi nakes yang meninggal dunia, namun nanti kami lihat dari hasil laporan dari dokter penanggung jawab penanganan covid-19 kepada dinas kesehatan Kota Metro, dan nantinya dinkes yang akan mengklain ke kementrian kesehatan untuk mencairan dana tersebut lalu diserahkan ke keluarga ahli waris.” Kata Wahdi Sirajudin saat dikonfirmasi pada Jum’at 9/4/2021 kemarin.

Sementara itu, kapala dinas kesehatan Kota Metro Erla Adrianti saat dikonfirmasi Jejamo.com mengatakan, ada beberpa syarat untuk menerima santunan tersebut dimana nakes yang meninggal memiliki kontak erat dengan pasien yang ditanggani di rumah penanganan covid-19.

“Tim kami sedang bekerja untuk menelusuri dari mana DAP terpapar Covid-19, dikarenakan DAP bekerja di rumah sakit rujukan RSUD A.Yani Metro, bagian apoteker bukan diruang isolasi perawat covid-19, dinkes juga sudah meminta RSUD A.Yani untuk membuat laporan dan verifikasi internal tentang nakes tsb.
saat ini dinkes masih menunggu laporan tersebut,” Kata Erla Adrianti Sabtu 10/4/2021.

Dirinya juga menambahkan, siapa saja yang bekerja di rumah sakit rujukan covid-19, apabila meninggal akibat terpapar atau kontak erat di ruang isolasi covid-19 berhak mendapatkan santunan itu.

“Jadi bukan perawat dan dokter saja yang mendapat santunan itu, tenaga teknisi juga bisa mendapatkan itu, contoh ada beberapa alat kesehatan pasien covid-19 ada yang rusak diruang isolasi itu, setelah melakukan perbaikan ia terpapar dan meninggal, dia berhak mendapatkan santunan itu, begitu juga nakes syaratnya yang memang kontak erat dan terpapar virus covid di ruang perawatan pasien covid, jadi secara intinya kami lihat dulu dari hasil laporan tim kesehatan kami, dari mana DAP terpapar, tim akan melakukan tracing perjalan 14 hari kebelakang, sebelum DAP terpapar dari mana saja, atau kontak dengan siapa saja dan nantinya langsung kami laporkan ke kementrian kesehatan, sebelum itu dinkes akan memverivikasi ulang usulan klaim nakes RSUD A.Yani Metro yang meninggal sebelum kami kirimkan ke kementrian kesehatan RI, setelah terprnuhi dan dapat dicairan baru kami akan serahkan ke ahli waris nakes yang meninggal akibat terpapar dalam penanganan covid-19.” Pungkasnya.

Diketahui DAP meninggal dunia pada 28/3/2021 pukul 22.45 WIB lalu, usai dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab TCM RSUD Ahmad Yani tanggal 25 Maret, dan dimakamkan pada 29/3/2021. Sebelum dimakamkan sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga medis Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin bersama tim kesehatan RSUD A.Yani dan Dinas Kesehatan Kota Metro, melakukan upacara penghormatan kepada Jenazah DAP sebelum diberangkatkan ke peristirahatan terakhir.(*)[Kiki Anggi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *