DPRD Kota Metro akan memproses melalui LBH PT. STM Metro Terkait Limbah B3

Ramanews|Metro–Terkait pencemaran limbah B3 berupa oli yang dihasilkan dari praktik workshop PT. Sutomo Agrindo Mas (STM) di Jalan Imam bonjol Metro Pusat, kini mulai mendapat sorotan DPRD Kota Metro.

Viralnya pemberitaan di media sosial adanya pencemaran limbah berbahaya B3 di kelurahan Hadimulyo Barat, Wakil ketua DPRD Kota Metro, Khuseini meminta kepada PT. Sutomo Agrindo Mas (STM) untuk segera membersihkan area terdampak limbah dengan segera, dan membuat kesepakatan secara tertulis kepada warga agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Saya mengimbau kepada pihak PT. Sutomo Agrindo Mas untuk secepatnya membersikan limbah yang tercecer dan membuat kesepakatan dengan warga agar hal serupa tidak terulang kembali,” Kata khuseini saat dikonfirmasi Rabu 7/4/2021.

Khuseini juga menyampaikan akan segera mengecek lokasi pembuangan limbah B3 yang mencemarkan lingkungan warga dan akan memproses melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) apabila masih menimbulkan bau dan terbukti mencemarkan lingkungan.

“Dan apabila dalam waktu tertentu masih menimbulkan bau dan terulang maka akan di proses LBH lanjut.” Ucap Khuseini.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal tersebut menyatakan:

Pasal 59

(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95

(1)Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Pasal 102

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3. Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi  manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik.

Selain itu, tidak mungkin suatu usaha atau pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan atau izin PPLH. Karena kedua izin tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan sebagaimana diamantkan dalam pasal 40 ayat 1 UU PLH dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.(*) [Kiki Anggi].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *