Diduga melanggar UURI nomor 24 tahun 2009 pasal 7, Kantor Walikota Metro kibarkan bendera merah Putih hingga malam hari

Ramanews|Metro–Terkait pemberitaan media tentang pengibaran bendera merah putih dalam keadaan kusam dan rusak dilingkungan Pemerintahan Kota Metro, membuahkan hasil positif, dimana sudah mulai banyak bendera sang saka merah putih yang berkibar dalam Kondisi layak dan Bagus.

 

Bendera yang berkibar dalam kondisi baik terdapat di Kantor Dinas Disporapar, rumah dinas Wali dan Wakil Wali Kota Metro, kelurahan Tejoagung dan DPRD Kota Metro.

 

Meski begitu, masih saja beberapa yang belum memahami waktu pengibaran bendera dimana telah diatur dalam undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 7 tentang pengibaran bendera lambang negara Indonesia.

 

Dimana bahwasanya bendera merah putih harus dikibarkan pada waktu antara matahari terbit dan diturunkan saat matahari terbenam sesuai tertera pada undang undang tersebut.

 

Dari pantauan media pada hari Rabu dini hari 31/3/2021, masih terdapat bendera merah putih berkibar hingga malam hari, bahkan ada yang sengaja tidak diturunkan, sehingga bendera terlihat tidak terawat dan mudah rusak. Contoh terdapat di Dinas Kesehatan Kota Metro, koprasi Jurai Siwo, kelurahan Tejoagung, dinas pendidikan, Kampung IAIN Metro, dinas sosial, dan SMPMU Ahmad Dahlan Metro, dispusarda, rumah dinas Sekertaris Daerah Kota Metro dan kantor Wali Kota Metro.

 

Saat dikonfirmasi Dandim 0411/LT Letkol. Inf Andri Hadiyanto sangat menyayangkan, dimana masih saja banyak orang yang tidak mengetahui aturan tersebut, ditambah lagi dilingkungan pejabat dimana sebagian contoh bagi masyarakat, sebagai edukasi dan pemahaman tentang arti lambang negara republik Indonesia.

 

“Dari pemberitaan kemarin, tentang banyak bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan rusak, berdampak positif, dimana bendera baru sudah mulai berkibar, namun sangat disayangkan juga, bendera yang berkibar tidak diturunkan kembali pada saat matahari terbenam, dimana telah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 7 tentang waktu pengibaran bendera,” kata Letkol inf Andri Hadiyanto saat dikonfirmasi usai menghadiri Louncing pasar kreatif Paruk Mas di kelurahan Yosodadi, Minggu pagi 28/4/2021 lalu, dilansir media Jejamo.com

 

Dandim 0411/Lt juga menyampaikan, sebagai bentuk penghormatan jasa para pahlawan dan kecintaan terhadap tanah air, sang saka merah putih wajib dirawat dan dipelihara sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 65, dengan tegas lambang negara harus dirawat sebagai bentuk penghormatan kepada negara.

 

“Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang,” paparnya.

 

Dikatakannya lagi, perlu adanya sosialisasi dan pemahaman tentang arti kemerdekaan dan lambang negara, agar memperkuat kecintaan tanah air kedalam jiwa.

 

“Di era sekarang, kecintaan dan pemahaman tentang lambang negara kurang tertanam, maka dari itu perlu adanya sosialisasi, edukasi dan pemahaman tentang lambang negara. Dikarenakan aturan tersebut jelas, perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Saka Merah Putih ada ancaman hukumannya dan itu jelas.” Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *