Miris Lambang Negara berkibar dilingkungan pejabat Metro dalam keadaan rusak

Ramanews|Metro–Kurangnya pemahaman dan jiwa nasionalisme kebangsaan lambang negara Indonesia di Kota Metro, seakan kurang tertanam dalam jiw

 

Hal ini terlihat dari hasil pantauan Jejamo.com dimana masih ditemukannya Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara yang dengan sengaja di kibarkan dalam keadaan kusam, berjamur dan sobe

 

Kodisi banyaknya pengibaran bendera yang tidak layak berkibar di Kota Metro, ada di beberapa Instansi Pemerintah, diantaranya, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Kantor RSUD A.Yani Metro, Kantor Koprasi Jurai Siwo, Disnaker, dinas pertanian dan terparah di Kantor Kelurahan Tejoagung Metro Timur, dimana kondisi dalam keadaan kusut, berjamur dan sobe

 

Kondisi ini sangat disesalkan dan memicu kekecewaan ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Metro, Rahmat Krisna, dimana barang siapa yang mengibarkan lambang negara Indonesia dalam keadaan rusak dapat dipidanakan dengan ancaman satu tahun penjara, sesuai dengan undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang lambang Negar

 

“Pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara Indonesia dalam keadaan rusak, itu sama saja dengan menghina negara Indonesia, dan salah satu wujud bentuk ketidak hormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia Merdeka,” kata Rahmat Krisna saat dikonfirmasi di kediamannya, Jum’at 26/3/202

 

R. Krisna juga menyayangkan, pengibaran bendera rusuk di Kota Metro adalah bentuk ketidak cinta kepada negara yang disinggahi, dan layak untuk dipidanaka

 

“Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dimana terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak laya

 

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” paparny

 

Dikatakannya lagi, dirinya merasa sedih sebagai salah satu pasukan pengibar bendera dan dianggap tidak adanya sosialisasi dan pemahaman tentang arti lambang negar

 

“Saya harap pemerintah tanggap dan tegas terkait lambang negara, apa lagi pengibaran bendera rusak terdapat dilingkungan pejabat, harus segera diberikan pengarahan dan sosialisasi tentang arti pentingnya lambang negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *