Ramanews,–DPRD Kota Metro bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait covid 19 pada Januri 2021 mendatang.
Rencana diterbitkannya perda Covid-19, menyusul angka penyebaran covid 19 di Kota Metro masih cukup tinggi.
Nantinya, perda Covid 19 menjadi payung hukum yang memuat aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesahatan.
Ketua DPRD Metro Tondi Nasution menjelaskan, Perda Covid-19 dibuat agar masyarakat tak menggap remeh penerapan 3 M, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dan mengunakan masker.
“Perda Covid 19 menjadi payung hukum yang memuat aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesahatan. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Perda Covid-19 dinilai efektif dalam mengedukasi dan menyadarkan masyarakat terkait bahaya Covid-19.