Syarat media online resmi verifikasi dewan pers

 

Agar sebuah media terdaftar dan lolos verifikasi Dewan Pers, sehingga menjadi media pers resmi, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

 

  1. Berbadan hukum perseroan terbatas (PT)
  2. Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Mempunyai modal
  4. Mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun
  5. Mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas
  6. Pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan
  7. Bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

 

Berikut ini syarat lengkap sebuah media diakui sebagai media resmi, sebagaimana ditetapkan Dewan Pers dalam Standar Perusahaan Pers (SPP), sebagai berikut:

 

  1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha persmeliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatasdan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAMatau instansi lain yang berwenang.
  4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Perusahaan pers memiliki modal dasarsekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
  6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukupuntuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
  7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
  8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannyasekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
  9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
  10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
  11. Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
  12. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
  13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  14. Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
  15. Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
  16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
  17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *