“Sudah ada surat imbauan dari Gubernur Lampung dan pak Wali. Jadi kafe, tempat hiburan karaoke dan lainnya harus tutup maksimal pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Metro, Imron, Selasa.Nantinya, kata dia, jika pada jam tersebut masih tetap buka, tim Satgas COVID-19 akan mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa kafe atau tempat hiburan tersebut.

“Kami akan ambil tindakan tegas. Akan kami tutup paksa. Nanti tim yang akan melakukan operasi,” tegasnya.

Selain itu, pada malam pergantian tahun masyarakat, organisasi dan lainnya tidak diperbolehkan membuat perayaan sebab hal ini berpotensi membuat kerumunan.

“Kalau masih ada yang buat perayaan akan kami bubarkan,” ucapnya.

Imron menuturkan, tim gabungan yang akan melakukan operasi terdiri dari personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

“Tim ini nanti yang akan operasi dan kami juga akan menjaga ibadah Natal di Kota Metro agar tidak terjadi kerumunan orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya