Maret 17, 2026 Oleh Ramanews.tv 0

THR PPPK Paruh Waktu Metro Cair Sesuai Aturan Pusat, Begini Perhitungannya

Metro – Polemik pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Metro akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Metro memastikan akan memberikan THR sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, Selasa (17/3/2026).

Kepastian ini menjawab keresahan ratusan pegawai yang sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Metro. Meski sempat terjadi perdebatan mengenai regulasi teknis, Pemkot Metro akhirnya memproses pencairan hak tersebut setelah mendapat desakan dari DPRD setempat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada kebijakan lain di luar regulasi yang berlaku.

“Sementara masih ngikutin aturan yang ada mas,” ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp, Selasa (17/3/2026).

Secara nasional, regulasi terbaru seperti PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Berdasarkan aturan itulah Pemkot Metro bergerak.

Saat ini, pemerintah daerah tengah memproses kelengkapan administrasi berkas agar THR dapat dicairkan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Terkait besaran THR, Pemkot Metro mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Untuk PPPK Paruh Waktu, nominal yang diterima dihitung secara proporsional.

“Rumusnya 3:12 dikali Rp1.200.000, sehingga hasilnya Rp300.000,” jelas Kusbani.

Angka ini sesuai dengan masa kerja dan status kepegawaian mereka. Meski lebih kecil dari harapan awal yang mencapai Rp1,2 juta, kebijakan ini telah sesuai regulasi nasional yang mengatur pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.

Langkah Pemkot Metro ini selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam menjamin kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Dengan kepastian ini, diharapkan para pegawai yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik, terutama pasukan kuning dan hijau di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang.

Pemkot Metro berkomitmen menyalurkan THR tepat waktu agar para pegawai bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh sukacita. (*)[Abid]