Pemkot Metro Dapat Pinjaman Rp20 Miliar dari Bank Lampung untuk Kelola Kas Daerah
METRO – Pemerintah Kota Metro resmi mendapatkan persetujuan fasilitas pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah Lampung dengan plafon maksimal sebesar Rp20 miliar. Kerjasama daerah ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Metro Nomor 900/132/B-4/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 perihal permohonan kerjasama dalam rangka pengelolaan kas daerah. Kamis 5/3/2026.
Talangan dana yang diajukan atas nama debitur Pemerintah Kota Metro dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso ini memiliki jangka waktu maksimal hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, besaran suku bunga yang dikenakan mengikuti ketentuan yang berlaku di PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Metro menjelaskan bahwa kerjasama ini diajukan dalam rangka pengelolaan kas Pemerintah Kota Metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus kas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pinjaman jangka pendek semacam ini lazim dilakukan untuk menjaga likuiditas. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
Pinjaman ini bersifat talangan, bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan untuk menyelesaikan kewajiban yang waktunya bertepatan sementara pendapatan daerah mengalir secara bertahap setiap bulan.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 . Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas yang dapat digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat.
Permendagri 14/2025 yang ditetapkan pada 17 September 2025 ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026, termasuk dalam hal kebijakan pembiayaan daerah.
Dengan adanya persetujuan dari Bank Lampung, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pinjaman tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian pinjaman yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan dana transfer ke daerah harus dikelola dengan hati-hati agar tidak memperkecil kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban belanja wajib dan layanan dasar.
“Pinjaman ini merupakan instrumen manajemen kas yang umum digunakan daerah untuk menjaga likuiditas saat jadwal penerimaan dan pengeluaran tidak seiring. Yang terpenting, penggunaannya harus transparan dan akuntabel sesuai ketentuan,” demikian pernyataan resmi Bagian Keuangan Pemkot Metro.(*)[Advertorial]
