Desember 4, 2025 Oleh Ramanews.tv 0

MoU Diabaikan Pemerintahan Pekon, Wartawan Dapat Ajukan Gugatan Resmi

By : Davit Segara

( OPINI) – Lenyapnya sekaligus tidak maksimalnya realisasi anggaran media di sejumlah pekon Kabupaten Pringsewu sepanjang tahun 2025 menimbulkan persoalan serius dalam hubungan kerja sama antara pemerintah pekon dan perusahaan pers. Wartawan yang telah menjalankan kewajiban publikasi, peliputan, hingga advertorial sesuai kesepakatan justru harus menghadapi kenyataan bahwa hasil kerja mereka tidak dibayar sebagaimana dijanjikan.

Padahal sejak awal, kerja sama tersebut telah dituangkan dalam bentuk surat pernyataan maupun Memorandum of Understanding (MoU). MoU adalah dokumen resmi yang memuat kesepakatan dua pihak mengenai tujuan kerja sama, kewajiban, ruang lingkup pekerjaan, serta batasan waktu pelaksanaan. Pada praktik profesional, MoU menjadi landasan dasar bahwa kedua pihak terikat dalam hubungan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

Namun fakta menunjukkan bahwa sejumlah kepala pekon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam MoU. Janji pembayaran yang semula dijadwalkan pada tahap pertama kemudian dialihkan ke tahap kedua, ternyata tidak terealisasi secara maksimal hingga penghujung tahun 2025. Keadaan ini membuat wartawan berada dalam posisi sulit karena perusahaan tetap menuntut pemenuhan kewajiban media, sementara kompensasi dari pekon tidak jelas ujungnya.

Lebih ironis lagi, terjadi praktik yang bertentangan dengan etika profesional, ada kepala pekon yang hanya memberikan pembayaran kepada media sebesar Rp50.000 hingga Rp75.000 terhitung setahun/12 bulan, jumlah yang jauh dari standar kewajaran untuk produk jurnalistik yang membutuhkan tenaga, biaya operasional, dan tanggung jawab penerbitan. Fenomena ini bukan hanya tidak pantas, tetapi juga menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap kerja profesional wartawan serta lemahnya komitmen pekon terhadap perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.

Dalam konteks hukum, pelanggaran MoU oleh kepala pekon dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Ketika satu pihak tidak memenuhi janji atau kewajiban dalam perjanjian tertulis, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Wartawan atau perusahaan pers dapat memulai proses tersebut melalui somasi atau teguran resmi yang menjadi langkah pertama untuk meminta pekon memenuhi kewajibannya. Apabila somasi diabaikan, gugatan dapat diteruskan ke pengadilan negeri.

Dalam proses ini, MoU menjadi instrumen utama pembuktian. Bukti peliputan, komunikasi, rekam administrasi, dan jadwal kerja yang telah dipenuhi wartawan akan memperkuat posisi mereka di hadapan hukum. Jika pengadilan memutuskan bahwa pekon bersalah, maka kepala pekon dapat diwajibkan memberikan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil. Bahkan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau manipulasi anggaran, persoalan dapat berkembang menjadi pemeriksaan administratif oleh Inspektorat hingga ranah pidana oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi kepala pekon memahami bahwa MoU bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen hukum yang mengikat. Pelanggarannya membawa konsekuensi yuridis yang nyata. Wartawan pun tidak perlu merasa bersalah ketika menempuh jalur hukum karena langkah tersebut merupakan mekanisme resmi negara dalam menjamin profesionalitas dan akuntabilitas kerja sama.

Penghujung tahun 2025 menjadi cermin bahwa tata kelola kemitraan antara media dan pemerintahan pekon harus ditata ulang. Media bukan pelengkap laporan, melainkan mitra strategis penyampai informasi bagi publik. Mengabaikan MoU berarti mengabaikan prinsip keadilan, etika publik, dan integritas pemerintahan. Perbaikan menyeluruh menjadi keharusan agar hubungan media dan pemerintah pekon kembali berdiri di atas landasan yang sehat, profesional, dan saling menghormati.