Sidang Tak Langsung Divonis, Massa Nyaris Ricuh Tuntut Keadilan Korban Tabrak Lari
Ramanews.tv, Lampung Tengah β Ratusan warga dan keluarga korban memadati Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Selasa (2/9/2025), menuntut keadilan atas meninggalnya AG dalam kasus lakalantas tabrak lari. Aksi yang sempat berujung ketegangan terjadi setelah hakim menunda vonis terdakwa dengan alasan agenda sidang padat.
Massa membentangkan spanduk dan poster yang menyerukan, βTuntut Hukuman Setinggi-tingginya untuk Pelaku Tabrak Lari! βUsut Oknum Pembuat SIM Bodong Terdakwa! βTindak Tegas Polisi yang Tidak Profesional!β
Keluarga korban menyayangkan penundaan vonis yang dianggap tidak sesuai jadwal sebelumnya. Agus, perwakilan keluarga korban, menyatakan kekecewaannya
βSidang seharusnya langsung memutuskan vonis hari ini, tapi ditunda. Kami merasa dipermainkan!βungkapnya penuh kecewa, Selasa 2/9/2025.
Sempat terjadi protes keras dari massa, namun berhasil diredam oleh petugas Polres Lampung Tengah yang berjaga. Pengadilan kemudian memberikan klarifikasi resmi.
Triwija Sakti Halim, Hakim dan Humas PN Gunung Sugih, menjelaskan, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta (subsider 6 bulan). Vonis ditunda ke Rabu (3/9/2025) karena agenda sidang padat dan alot. SIM ilegal terdakwa yang dibuat setelah kejadian akan menjadi pertimbangan hakim.
Keluarga korban juga mendesak Kapolres dan Kapolda Lampung untuk mengusut oknum polisi yang terlibat pembuatan SIM bodong untuk terdakwa. Menindak tegas anggota yang diduga melakukan rekayasa kasus.
Jika vonis tidak sesuai harapan, massa mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar. Mereka menuntut, Vonis maksimal untuk pelaku. Transparansi proses hukum, dan pemecatan oknum polisi yang terlibat
Sementara itu, jadwal sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 pukul 09.00 Wib, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih
Ketegangan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proses peradilan. Masyarakat menunggu vonis yang adil beserta tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba melemahkan proses hukum.(*)
